Laporan Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan yang Diajukan Ahli Waris Ditolak Polda Jatim, Kenapa?
Selasa, 01 November 2022 - 22:19 WIB
loading...
Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menunjukkan foto keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Foto: MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Laporan korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang diajukan oleh dua orang ahli waris ditolak oleh Polda Jawa Timur . Laporan itu disampaikan dua ahli waris didampingi tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat, Senin (31/10/2022).
Yiyesta Ndaru Abadi selaku koordinator Litigasi Aremania Menggugat menyatakan, laporan terbaru yang dilayangkan oleh korban memuat adanya pasal tambahan Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sayangnya, laporan itu ditolak dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, yang berujung tidak dapat diajukan tuntutan kembali.
Baca juga: Pasien Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang Membaik, Dokter: Sudah Bisa Diajak Komunikasi
"Padahal belum terdapat putusan hukum tetap oleh hakim, maka tidak ada alasan sebenarnya untuk penolakan atas laporan tersebut," kata Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang pada Selasa malam (1/11/2022).
Yiyesta Ndaru Abadi selaku koordinator Litigasi Aremania Menggugat menyatakan, laporan terbaru yang dilayangkan oleh korban memuat adanya pasal tambahan Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sayangnya, laporan itu ditolak dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, yang berujung tidak dapat diajukan tuntutan kembali.
Baca juga: Pasien Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang Membaik, Dokter: Sudah Bisa Diajak Komunikasi
"Padahal belum terdapat putusan hukum tetap oleh hakim, maka tidak ada alasan sebenarnya untuk penolakan atas laporan tersebut," kata Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang pada Selasa malam (1/11/2022).
Lihat Juga :