Korupsi Sertifikat Tanah Program PTSL 2019 di BPN Palembang, Kejari Periksa Ahli Waris

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:18 WIB
loading...
Korupsi Sertifikat Tanah Program PTSL 2019 di BPN Palembang, Kejari Periksa Ahli Waris
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat menggeledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa sejumlah ahli waris tanah sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Palembang.

Kepala Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan, saksi ahli waris tersebut merupakan pemilik asal tanah yang ada di lokasi diterbitkannya sertifikat tanah PTSL tahun 2019, yang perkaranya kini sedang disidik.


“Perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini kita telah memeriksa saksi yang merupakan ahli waris tanah," ujar Hendy, Selasa (22/3/2022).



Hendy mengungkapkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus PTSL tahun 2019 tersebut. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Sejumlah saksi lainnya tetap kita agendakan untuk dipanggil guna diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 itu," bebernya.


Adapun dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 tersebut yakni Ahmad Zairil, selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

"Jadi kita masih melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka sudah rampung," katanya.


Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, diantaranya yakni Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019.

Kemudian, Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Samidi selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan Tahun 2019, selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Helwani Sekretaris Tim 2 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Yusnandar Petugas Ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, dan Ridho Julian Satria Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)