Cegah COVID-19, Penumpang KA dari Stasiun Muara Enim Wajib Vaksin Booster

Senin, 25 Juli 2022 - 02:46 WIB
loading...
Cegah COVID-19, Penumpang KA dari Stasiun Muara Enim Wajib Vaksin Booster
Petugas melakukan pengecekan terhadap calon penumpang kereta api di Stasiun Kereta Api Muara Enim, untuk memastikan sudah mendapatkan vaksin booster. Foto/iNews TV/Edwinsah Satria
A A A
MUARA ENIM - Upaya pencegahan terhadap penularan COVID-19, terus dilakukan pemerintah. Salah satunya, dengan mewajibkan vaksin booster atau vaksin penguat bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.



Pemberlakuan aturan wajib vaksin booster bagi para calon penumpang kereta api ini, juga telah diterapkan di Stasiun Kereta Api Muara Enim, Sumatera Selatan. "Calon penumpang kereta api, diwajibkan sudah melaksanakan vaksin booster," tegas Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Sukarman.



Lebih lanjut Sukarman mengatakan, pemberlakuan wajib vaksin booter bagi para calon penumpang kereta api ini, sudah diterapkan di Stasiun Kereta Api Muara Enim, sejak 17 Juli 2022.



"Persyarkatan wajib vaksin booter ini, diperuntukan bagi penumpang kereta api usia 17 tahun ke atas. Pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi peduli lindungi. Sementara bagi penumpang yang baru melaksanakan vaksin pertama, bisa menggunakan antigen untuk memenuhi syarat perjalanan dengan kereta," tuturnya.

Sedangkan penumpang kereta api yang baru menjalani vaksin kedua, diwajibkan melakukan antigen di pos pelayanan medis yang telah disiapkan di stasiun kereta api, dengan membayar biaya Rp35 ribu.



Sukarman menambahkan, pemberlakuan syarat vaksin booster bagi penumpang kereta api tersebut, tidak mengakibatkan penurunan jumlah penumpang. Pada hari biasa, penumpang kereta api di Stasiun Kereta Api Muara Enim, rata-rata mencapai 30-50 orang per hari. Pada akhir pekan bisa mencapai 100 orang per hari.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)