Simak! Ini Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota

Senin, 03 Juni 2024 - 12:05 WIB
loading...
Simak! Ini Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota
PT KAI menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) Antar Kota mulai 1 Juni 2024. Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) Antar Kota, mulai 1 Juni 2024.Pengembalian dana dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya batas waktu pengembalian tiket yang dibatalkan penumpang yaitu 30 - 45 hari. Hal itu diungkapkan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

“Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan dipercepat proses pengembalian dana, dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penumpang antar kota,” kata Luqman, Senin (3/6/2024).



Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentunya lebih cepat dan mudah bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan ataupun dompet digital.

Namun, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian secara tunai.

Pengembalian dapat dilakukan di stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.



Di Daop 8 terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni: Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Adapun tata cara untuk melakukan pembatalan tiket di stasiun adalah sebagai berikut:

1. Penumpang yang bersangkutan sesuai tercantum dalam Boarding Pass atau apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Disertai identitas pemilik Boarding Pass dan juga penerima kuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8302 seconds (0.1#10.140)
pixels