Sinergitas Polri, TNI Bersama Pemkot Palopo Redam Konflik Demo Berdarah
Minggu, 24 Juli 2022 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Sekaitan pengrusakan kampus Unanda, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polres Palopo, melihat kerusakan yang terjadi.
"Namanya pengrusakan tentu itu melanggar dan sudah diproses kepolisian. Soal kerugian kami dan juga polisi tengah melakukan identifikasi apa saja yang rusak. Pasca kejadian ini mahasiswa kita liburkan hingga memastikan situasi benar benar terkendali," sebutnya.
Usai pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ahmad Rizal, menyampaikan saat ini Polres Palopo sudah menetapkan 11 orang tersangka diduga terlibat dalam aksi demo berdarah hingga menyebabkan Satpam Kejaksaan Negeri Palopo Abdul Azis meninggal dunia.
"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita sudah tetapkan 11 orang tersangka, 9 orang diantaranya sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Palopo, 2 orang masih kami cari dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Palopo," ujarnya.
"9 yang sudah kami tahan inisial DC, Y, IP, S, A, AD, YP, R, dan W. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 3 yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama, dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian pasal 358 dengan ancaman 5 tahun dan pasal 359 dengan ancaman 4 tahun," katanya.
"Namanya pengrusakan tentu itu melanggar dan sudah diproses kepolisian. Soal kerugian kami dan juga polisi tengah melakukan identifikasi apa saja yang rusak. Pasca kejadian ini mahasiswa kita liburkan hingga memastikan situasi benar benar terkendali," sebutnya.
Usai pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ahmad Rizal, menyampaikan saat ini Polres Palopo sudah menetapkan 11 orang tersangka diduga terlibat dalam aksi demo berdarah hingga menyebabkan Satpam Kejaksaan Negeri Palopo Abdul Azis meninggal dunia.
"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita sudah tetapkan 11 orang tersangka, 9 orang diantaranya sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Palopo, 2 orang masih kami cari dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Palopo," ujarnya.
"9 yang sudah kami tahan inisial DC, Y, IP, S, A, AD, YP, R, dan W. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 3 yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama, dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian pasal 358 dengan ancaman 5 tahun dan pasal 359 dengan ancaman 4 tahun," katanya.
(agn)
Lihat Juga :