Polres Palopo Tangkap Bandar Judi Kupon Putih
loading...
A
A
A
PALOPO - Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap dua orang pelaku judi kupon putih atau yang dikenal juga dengan sebutan togel. Satu orang di antaranya ditengarai sebagai bandar kupon putih.
Dalam press conference Polres Palopo , Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, mengungkap dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polres Palopo
Tersangka diketahui bernama Hendra Muslimin (33) pekerjaan wiraswasta, alamat tinggal Jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo dan Ahmad Aksuar (34) pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Landau Kota Palopo.
Dijelaskan Kasat Reskim, AA berperan sebagai pemasang atau membeli nomor judi kupon putih. Kemudian HM berperan sebagai bandar atau yang membayar pemenang.
"AA ini pembeli atau pemasang nomor dan HM ini adalah bandar. Dia menggunakan uang pribadi membayar para pemasang. Kami amankan beberapa barang bukti di antaranya yang Rp125 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Polres Palopo
"Mereka ini pemula. Tetapi kami lakukan pengembangan jaringannya siapa saja atau kah HM ini masih punya bos," katanya.
Selain uang Rp125 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, handphone merk OPPO A16, handphone merk Nokia 105 warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy A50 warna putih milik.
Baca juga: Terkepung, Pelaku Balap Liar di Palopo Nekat Pacu Motor ke Arah Polisi
Di tempat terpisah Kasat Reskim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, menyampaikan terkait kasus judi kupon putih yang diduga melibatkan AC kasusnya sudah SP3, akan dipelajari kembali kasusnya.
"Kasus itu memang sudah SP3. Kita akan lihat kembali apa alasan SP3, jika sudah tepat untuk apa kita buka lagi, namun jika ada bukti baru tentu akan kami buka lagi. Apa lagi jika kasus kupon putih yang kaki tangani saat ini menyebutkan ada hubungan dengan AC akan saya bawa dia ke sini," tegas Akhmad.
Dalam press conference Polres Palopo , Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, mengungkap dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polres Palopo
Tersangka diketahui bernama Hendra Muslimin (33) pekerjaan wiraswasta, alamat tinggal Jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo dan Ahmad Aksuar (34) pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Landau Kota Palopo.
Dijelaskan Kasat Reskim, AA berperan sebagai pemasang atau membeli nomor judi kupon putih. Kemudian HM berperan sebagai bandar atau yang membayar pemenang.
"AA ini pembeli atau pemasang nomor dan HM ini adalah bandar. Dia menggunakan uang pribadi membayar para pemasang. Kami amankan beberapa barang bukti di antaranya yang Rp125 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Polres Palopo
"Mereka ini pemula. Tetapi kami lakukan pengembangan jaringannya siapa saja atau kah HM ini masih punya bos," katanya.
Selain uang Rp125 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, handphone merk OPPO A16, handphone merk Nokia 105 warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy A50 warna putih milik.
Baca juga: Terkepung, Pelaku Balap Liar di Palopo Nekat Pacu Motor ke Arah Polisi
Di tempat terpisah Kasat Reskim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, menyampaikan terkait kasus judi kupon putih yang diduga melibatkan AC kasusnya sudah SP3, akan dipelajari kembali kasusnya.
"Kasus itu memang sudah SP3. Kita akan lihat kembali apa alasan SP3, jika sudah tepat untuk apa kita buka lagi, namun jika ada bukti baru tentu akan kami buka lagi. Apa lagi jika kasus kupon putih yang kaki tangani saat ini menyebutkan ada hubungan dengan AC akan saya bawa dia ke sini," tegas Akhmad.
(luq)