Edan, Saking Banyaknya Guru Musik di Surabaya Lupa Jumlah Anak yang Dicabulinya
loading...
A
A
A
SURABAYA - MLA (68) mantan guru musik atau guru kesenian diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun.
Modus pelaku mengajak bermain korban lalu pelaku mengendong dan melakukan pencabulan dengan cara tangannya dimasukkan ke dalam celana dalam korban. Setelah puas korbannya dilepas dari gendongan. Beruntung aksi bejat tersangka ini, diketahui oleh saksi mata yang masih tetangga korban.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku lupa jumlah korban yang dicabuli, ada dugaan korban banyak. Karena pelaku belum menikah hingga usia 68 tahun. Polisi masih mengumpulkan data dari para saksi mata di lokasi kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana, akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma psikis karena korban dicabuli sebanyak tiga kali oleh tersangka.
Baca: Coba Selamatkan Barang Berharga saat Kebakaran, Nenek di Enrekang Tewas Terjebak Api.
Diperkirakan korban banyak, karena pelaku melakukan perbuatan cabul sudah lama. "Kita juga menunggu laporan dari korban lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Pencuri Traktor di Tasikmalaya Dihajar Massa, 1 Sekarat dan Pingsan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MLA terancam dikenakan Pasal 81, dan atau pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Modus pelaku mengajak bermain korban lalu pelaku mengendong dan melakukan pencabulan dengan cara tangannya dimasukkan ke dalam celana dalam korban. Setelah puas korbannya dilepas dari gendongan. Beruntung aksi bejat tersangka ini, diketahui oleh saksi mata yang masih tetangga korban.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku lupa jumlah korban yang dicabuli, ada dugaan korban banyak. Karena pelaku belum menikah hingga usia 68 tahun. Polisi masih mengumpulkan data dari para saksi mata di lokasi kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana, akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma psikis karena korban dicabuli sebanyak tiga kali oleh tersangka.
Baca: Coba Selamatkan Barang Berharga saat Kebakaran, Nenek di Enrekang Tewas Terjebak Api.
Diperkirakan korban banyak, karena pelaku melakukan perbuatan cabul sudah lama. "Kita juga menunggu laporan dari korban lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Pencuri Traktor di Tasikmalaya Dihajar Massa, 1 Sekarat dan Pingsan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MLA terancam dikenakan Pasal 81, dan atau pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)