Beri Solusi Konkret Kasus Penahanan Ijazah, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan
Senin, 21 April 2025 - 17:45 WIB
loading...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi solusi konkret dalam persoalan penahanan ijazah pekerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan di Kota Surabaya.
Pihaknya memastikan Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ditegaskannya, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat. Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja.
Terutama karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian terkait keberadaan maupun kapan ijazah akan dikembalikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Oleh karena itu Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senen (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu (20/4/2025).
Pihaknya memastikan Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ditegaskannya, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat. Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja.
Terutama karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian terkait keberadaan maupun kapan ijazah akan dikembalikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Oleh karena itu Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senen (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu (20/4/2025).
Lihat Juga :