Predator Anak di Cirebon Cabuli Bocah Laki-laki Puluhan Kali hingga Kelaminnya Rusak
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang pria bernama Muslik, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pria itu merupakan predator anak. Dia melakukan pencabulan berulang kali terhadap bocah laki-laki yang merupakan tetangga rumahnya.
"Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban, saat kedua orangtua korban sedang pergi bekerja," katanya, kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan setelah puluhan kali. Dia mengaku nekat melakukan aksinya itu secara berulang-ulang, karena hasrat usai menonton film porno.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Dia mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali kepada korban, di rumahnya dan rumah korban, saat kedua orangtua korban sedang tidak ada di rumah," jelasnya.
Setiap melakukan aksinya, pelaku kerap memberikan uang kepada korban senilai Rp2.000. Aksi bejat pelaku baru terbongkar, setelah orangtua korban curiga dengan alat kelamin korban yang mengalami kerusakan.
"Korban mengalami trauma berat, karena pelaku melakukan aksinya berulang kali. Pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tukasnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pria itu merupakan predator anak. Dia melakukan pencabulan berulang kali terhadap bocah laki-laki yang merupakan tetangga rumahnya.
"Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban, saat kedua orangtua korban sedang pergi bekerja," katanya, kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan setelah puluhan kali. Dia mengaku nekat melakukan aksinya itu secara berulang-ulang, karena hasrat usai menonton film porno.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Dia mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali kepada korban, di rumahnya dan rumah korban, saat kedua orangtua korban sedang tidak ada di rumah," jelasnya.
Setiap melakukan aksinya, pelaku kerap memberikan uang kepada korban senilai Rp2.000. Aksi bejat pelaku baru terbongkar, setelah orangtua korban curiga dengan alat kelamin korban yang mengalami kerusakan.
"Korban mengalami trauma berat, karena pelaku melakukan aksinya berulang kali. Pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tukasnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(san)