Ditreskrimsus Polda Kaltara Ringkus 10 Penambang Emas Ilegal

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:05 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Kaltara Ringkus 10 Penambang Emas Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menangkap 10 penambang emas liar dan ilegal. Polisi menghentikan aktivitas mereka karena merusak lingkungan
A A A
BULUNGAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menangkap 10 penambang emas liar dan ilegal. Polisi menghentikan aktivitas mereka karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).

Sepulu pelaku yang ditangkap aparat terebut adalah MM, KH, RS, AW, IH, RR, MN, NA, PA dan BH. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, kesepuluh pelaku tambang liar tersebut damankan dari enam lokasi.

Kesepuluh orang tersebut, jelasnya, terbagi atas empat kejadian penambangan liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan dan dua kejadian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. "Mereka memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (22/7/2022).



Adapun barang bukti penambangan yang diamankan antara lain 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas. Turut diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram dan uang tunai sebanyak Rp86.039.000 serta peralatan tambag lainya.

Dalam melakukan penambangan ilegal itu, lanjut Hendy, mereka melakukan proses penambangan dengan cara mengambil material tanah berpotensi mengandung emas. Mereka melakukannya dengan membuat lubang di kedalaman 40 sampai 100 meter.

Karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), polisi menghentikan aktivitas mereka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.Karena melakukan penambangan tanpa izin, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2335 seconds (0.1#10.140)