Ditreskrimsus Polda Kaltara Ringkus 10 Penambang Emas Ilegal
Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:05 WIB
loading...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menangkap 10 penambang emas liar dan ilegal. Polisi menghentikan aktivitas mereka karena merusak lingkungan
A
A
A
BULUNGAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menangkap 10 penambang emas liar dan ilegal. Polisi menghentikan aktivitas mereka karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).
Sepulu pelaku yang ditangkap aparat terebut adalah MM, KH, RS, AW, IH, RR, MN, NA, PA dan BH. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, kesepuluh pelaku tambang liar tersebut damankan dari enam lokasi. Baca juga: Penambang Emas di Bengkulu Tewas Tertimbun Longsor saat Bekerja Kumpulkan Material
Kesepuluh orang tersebut, jelasnya, terbagi atas empat kejadian penambangan liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan dan dua kejadian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. "Mereka memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (22/7/2022).
Adapun barang bukti penambangan yang diamankan antara lain 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas. Turut diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram dan uang tunai sebanyak Rp86.039.000 serta peralatan tambag lainya.
Sepulu pelaku yang ditangkap aparat terebut adalah MM, KH, RS, AW, IH, RR, MN, NA, PA dan BH. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, kesepuluh pelaku tambang liar tersebut damankan dari enam lokasi. Baca juga: Penambang Emas di Bengkulu Tewas Tertimbun Longsor saat Bekerja Kumpulkan Material
Kesepuluh orang tersebut, jelasnya, terbagi atas empat kejadian penambangan liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan dan dua kejadian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. "Mereka memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (22/7/2022).
Adapun barang bukti penambangan yang diamankan antara lain 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas. Turut diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram dan uang tunai sebanyak Rp86.039.000 serta peralatan tambag lainya.
Lihat Juga :