Petani Tak Berdaya Dibekuk Polisi saat Pasok Sabu ke Penambang di Bangka Selatan
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Rusli alias edo (41) warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan yang berprofesi petani dibekuk Tim Opsnal Polsek Airgegas. Tersangka debekuk saat hendak memasok narkoba jenis sabu ke penambang di lokasi Tambang Nudur Desa Bencah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hari Kartono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tersangka sering melakukan transaksi barang haram.
Baca juga: Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,3 Warga Kolaka Panik Berhamburan Keluar Rumah
Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Air gegas bersama tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga melakukan penggerebekan.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 14 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 24,32 gram," katanya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. "Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hari Kartono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tersangka sering melakukan transaksi barang haram.
Baca juga: Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,3 Warga Kolaka Panik Berhamburan Keluar Rumah
Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Air gegas bersama tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga melakukan penggerebekan.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 14 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 24,32 gram," katanya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. "Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(msd)