Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur mengungkapkan perkembangan penyelidikan sejumlah kasus, di antaranya dugaan penyelewengan pengadaan seragam di Pemkab Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Akhmad Muhdhor menjelaskan, Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian seragam di Pemda Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019.
"Kejaksaan juga mengungkapkan penyidikan penyelewengan pengadaan pakaian dinas harian warna kheki di Pemda Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Kejaksaan juga melakukan penyidikan dugaan penyelewengan pengadaan pakaian dinas harian hari Jumat di Pemda Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019.
Selain itu tentang penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo pada 2013.
"Per tanggal 20 Juni 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan telah menetapkan 9 orang tersangka," ungkapnya.
Sembilan tersangka masing-masing berinisial ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA, dan SYA yang mempunyai peran masing-masing dalam proses penggantian ganti rugi dari PPLS terhadap bidang tanah yang terdampak Lumpur Lapindo.
Sedangkan untuk yang ditangani Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus, yakni meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi refinancing.
Kredit ini diberikan oleh salah satu bank di Sidoarjo kepada PT Blauran Cahaya Mulya pada 2014 sebesar Rp200 miliar.
"Per tanggal 20 Juli 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Kajari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Akhmad Muhdhor menjelaskan, Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian seragam di Pemda Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019.
"Kejaksaan juga mengungkapkan penyidikan penyelewengan pengadaan pakaian dinas harian warna kheki di Pemda Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Kejaksaan juga melakukan penyidikan dugaan penyelewengan pengadaan pakaian dinas harian hari Jumat di Pemda Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019.
Selain itu tentang penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo pada 2013.
"Per tanggal 20 Juni 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan telah menetapkan 9 orang tersangka," ungkapnya.
Sembilan tersangka masing-masing berinisial ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA, dan SYA yang mempunyai peran masing-masing dalam proses penggantian ganti rugi dari PPLS terhadap bidang tanah yang terdampak Lumpur Lapindo.
Sedangkan untuk yang ditangani Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus, yakni meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi refinancing.
Kredit ini diberikan oleh salah satu bank di Sidoarjo kepada PT Blauran Cahaya Mulya pada 2014 sebesar Rp200 miliar.
"Per tanggal 20 Juli 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Kajari.
(shf)