Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Pensiunan PNS Pemkab Mojokerto
Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, menahan pensiunan PNS Pemkab Mojokerto, karena diduga terlibat korupsi pembangunan Waduk Tanjungan. Foto/iNews TV/Sholahudin
A
A
A
MOJOKERTO - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (kejari) Mojokerto , menahan seorang pensiunan PNS Pemkab Mojokerto , karena terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Waduk Tanjungan.
(Baca juga: Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri )
Wanita berinisial SR berusia 54 tahun tersebut, merupakan penisunan PNS Pemkab Mojokerto , yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan waduk senilai Rp557 juta di Kecamatan Kemlagi, pada tahun 2012 silam.
SR yang merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto , langsung dijebloskan ke Lapas Mojokerto , Selasa (25/8/2020) sore. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), SR divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Sebelum ditahan, wanita yang pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Mojokerto tersebut, sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , selama lima jam. (Baca juga: Gerebek Santri Bawa Sabu di Madura, 2 Polisi Disekap di Pesantren )
(Baca juga: Gadis Buta Berusia 13 Tahun Diperkosa Pria Beristri )
Wanita berinisial SR berusia 54 tahun tersebut, merupakan penisunan PNS Pemkab Mojokerto , yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan waduk senilai Rp557 juta di Kecamatan Kemlagi, pada tahun 2012 silam.
SR yang merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto , langsung dijebloskan ke Lapas Mojokerto , Selasa (25/8/2020) sore. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), SR divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Sebelum ditahan, wanita yang pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Mojokerto tersebut, sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , selama lima jam. (Baca juga: Gerebek Santri Bawa Sabu di Madura, 2 Polisi Disekap di Pesantren )
Lihat Juga :