Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:11 WIB
loading...
Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang diduga terlibat korupsi dana BOK, Rabu (26/8/2020). Foto/iNews TV/Jimi Irawan
A A A
LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara , Lampung menahan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, Rabu (26/8/2020). Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara.

"Dari hasil penyidikan, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar," terang Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rosmiati Ambarsari, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Ditinggal Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Jawaban PKS)

Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sebesar Rp15 miliar dan pada 2018 sebesar Rp16 miliar. Oleh tersangka dilakukan pemotongan sebesar 10%. "Untuk saat ini tersangka kita titipkan ke Rutan Kotabumi, sampai 20 hari ke depan, sampai menunggu proses lebih lanjut," jelasnya. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)

Sementara itu, Maya Metissa saat digiring menuju mobil tahan ketika akan dibawa ke Rutan tak banyak bicara. Dia mengaku dizalimi, meskipun tak menyebutkan siapa yang melakukannya. "Saya dizolimi," katanya singkat. (Baca juga: Akhiri Dinasti Politik, 7 Parpol Berkoalisi Dukung Dadang-Syahrul Gunawan)

Diketahui selain menanngani kasus dugaan korupsi BOK, Kejaksaan Negeri Lampung Utara kini tengah menangani dugaan korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan JKN yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)