Kisah Pilu Petugas Kebersihan Pergoki Anaknya Diperkosa Pengurus Yayasan di Subang
loading...
A
A
A
Singkat cerita, pihak pengurus yayasan kemudian kembali bertemu dengan Junaedi di Polres Subang. Di sana, kata Anom, diduga telah terjadi pemaksaan kepada Junaedi agar mendatangani sejumlah dokumen yang disiapkan para terduga pelaku. Merasa terdesak dan karena ketidaktahuannya, Junaedi lantas menandatangani dokumen itu.
Setelah ditelisik, dokumen tersebut ternyata berisi keterangan yang menyebutkan korban lahir di tahun 1993. Padahal, faktanya, korban lahir tahun 1997. Pemalsuan tanggal lahir korban diduga dilakukan untuk memberi kesan kepada penyidik bahwa korban sudah berusia 18 tahun dan sudah menikah, sehingga terbit surat penghentian penyidikan dari polisi atau SP3."Korban didesak untuk mendatangani dokumen, beliau (Junaedi) sempat menolak beberapa kali," katanya.
Lebih lanjut Anom mengatakan, pihaknya yang mengetahui nasib tragis yang dialami Junaedi kini berupaya memberikan bantuan hukum, agar Junaedi dan anaknya bisa menerima keadilan."Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak yayasan sebanyak dua kali pada tanggal 7 Juli dan 15 Juli 2022," katanya.
Menurut Anom, surat peringatan dilayangkan kepada pihak yayasan karena pihak keluarga korban sudah membuka pintu damai dengan pelaku, namun sejumlah pengurus yayasan diduga menutupi kasus itu. Pihak keluarga korban hanya meminta para terduga pelaku menunjukkan iktikad baiknya." Somasi kami sudah dua kali kirim, tapi tidak mendapat perhatian serius atau tidak digubris," kata Anom.
Anom menilai bahwa perbuatan para terduga pelaku telah melanggar Pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 263 dikenakan pada para terduga pelaku karena diduga ada tindak pembuatan dokumen palsu."Bahwa perkara ini yang akan kami munculkan adalah Pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81," kata Anom.
Saat dimintai tanggapannya, Humas Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah, Sopyan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima somasi dari kuasa hukum korban. Menurut dia, pihak yayasan bakal segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya."Insya Allah nanti akan disampaikan secara tertulis, nanti akan dijawab somasinya melalui kuasa hukum kami, Insya Allah nanti akan disampaikan. Akan ditanggapi," kata Sopyan
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Setelah ditelisik, dokumen tersebut ternyata berisi keterangan yang menyebutkan korban lahir di tahun 1993. Padahal, faktanya, korban lahir tahun 1997. Pemalsuan tanggal lahir korban diduga dilakukan untuk memberi kesan kepada penyidik bahwa korban sudah berusia 18 tahun dan sudah menikah, sehingga terbit surat penghentian penyidikan dari polisi atau SP3."Korban didesak untuk mendatangani dokumen, beliau (Junaedi) sempat menolak beberapa kali," katanya.
Lebih lanjut Anom mengatakan, pihaknya yang mengetahui nasib tragis yang dialami Junaedi kini berupaya memberikan bantuan hukum, agar Junaedi dan anaknya bisa menerima keadilan."Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak yayasan sebanyak dua kali pada tanggal 7 Juli dan 15 Juli 2022," katanya.
Menurut Anom, surat peringatan dilayangkan kepada pihak yayasan karena pihak keluarga korban sudah membuka pintu damai dengan pelaku, namun sejumlah pengurus yayasan diduga menutupi kasus itu. Pihak keluarga korban hanya meminta para terduga pelaku menunjukkan iktikad baiknya." Somasi kami sudah dua kali kirim, tapi tidak mendapat perhatian serius atau tidak digubris," kata Anom.
Anom menilai bahwa perbuatan para terduga pelaku telah melanggar Pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 263 dikenakan pada para terduga pelaku karena diduga ada tindak pembuatan dokumen palsu."Bahwa perkara ini yang akan kami munculkan adalah Pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81," kata Anom.
Saat dimintai tanggapannya, Humas Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah, Sopyan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima somasi dari kuasa hukum korban. Menurut dia, pihak yayasan bakal segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya."Insya Allah nanti akan disampaikan secara tertulis, nanti akan dijawab somasinya melalui kuasa hukum kami, Insya Allah nanti akan disampaikan. Akan ditanggapi," kata Sopyan
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(don)