2 Perampok Sadis Bersenjata Api Terkapar Ditembak, 1 Tersangka Tewas

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, barang milik korban yang belum dijual dikembalikan secara langsung kepada korban yang hadir "Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO. Kita akan terus lakukan pengejaran," tandas Dirreskrimum.

Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, ancaman pidana kurungannya paling lama 12 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)