Cegah Penularan COVID-19, Masuk Wilayah Kepri Wajib Vaksin Booster

Senin, 18 Juli 2022 - 10:46 WIB
loading...
Cegah Penularan COVID-19,...
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan Kepulauan Riau (Kepri) diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat. Foto/Ilustrasi
A A A
TANJUNGPINANG - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan wilayah Kepulauan Riau (Kepri), kini diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat. Kebijakan penerapan vaksin booster ini diambil Pemprov Kepri, untuk menekan penularan COVID-19.

Baca juga: Masuk Mall Wajib Sudah Booster, Warga Manado Banjiri Gerai Vaksin

Kebijakan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk ke wilayah Kepri ini, diberlakukan untuk seluruh jalur moda transportasi. Baik itu yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, harus sudah mendapat vaksin booster.



Penerapan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk wilayah Kepri ini, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Kisah Nyi Mas Gandasari, Putri Cantik Penyebar Islam yang Menjadi Teliksandi dan Panglima Perang

"PPDN dari provinsi lain ke Kepri sudah harus vaksin booster, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Ansar dalam SE tersebut.

Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"PPDN baru vaksin dua dosis, dapat melakukan vaksin booster on-site saat keberangkatan," ujar Ansar. Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan.

Baca juga: Suara Desahan Terdengar saat Wanita Cantik ASN Satpol PP Buka Baju Seragam di Kantor

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," sebut Ansar.

Lebih lanjut, SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

Baca juga: Medan Belawan Gempar! Mayat Pemuda Bersimbah Darah Tergeletak di Tepi Jalan

PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan

Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandara atau pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Bagi PPDN yang akan ke luar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," demikian tegas Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Inisiatif Inklusif untuk...
Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Gubernur Kepri Apresiasi...
Gubernur Kepri Apresiasi Kepercayaan Perindo untuk Maju di Putaran Kedua: Ini Amanah Besar
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Wagub Kepri Marlin Agustina...
Wagub Kepri Marlin Agustina Kandidat Kuat Pilwakot Batam, Seberapa Besar Elektabilitasnya?
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved