Cegah Penularan COVID-19, Masuk Wilayah Kepri Wajib Vaksin Booster

Senin, 18 Juli 2022 - 10:46 WIB
loading...
Cegah Penularan COVID-19, Masuk Wilayah Kepri Wajib Vaksin Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan Kepulauan Riau (Kepri) diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat. Foto/Ilustrasi
A A A
TANJUNGPINANG - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan wilayah Kepulauan Riau (Kepri), kini diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat. Kebijakan penerapan vaksin booster ini diambil Pemprov Kepri, untuk menekan penularan COVID-19.



Kebijakan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk ke wilayah Kepri ini, diberlakukan untuk seluruh jalur moda transportasi. Baik itu yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, harus sudah mendapat vaksin booster.



Penerapan vaksin booster untuk para PPDN yang masuk wilayah Kepri ini, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022).



"PPDN dari provinsi lain ke Kepri sudah harus vaksin booster, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Ansar dalam SE tersebut.

Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"PPDN baru vaksin dua dosis, dapat melakukan vaksin booster on-site saat keberangkatan," ujar Ansar. Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan.



Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," sebut Ansar.

Lebih lanjut, SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.



PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan

Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandara atau pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Bagi PPDN yang akan ke luar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," demikian tegas Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)