Gugat Kejari Pekanbaru, Ini Penjelasan Altus soal Kepemilikan Hak Tanggungan Atas Hotel di Bali
loading...
A
A
A
Menurut kuasa hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, “PT BBS telah jatuh pailit sesuai ketentuan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). Oleh karena kepailitan telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht), aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana. Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjulannya.”
Atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar melalui pendaftaran gugatan pada tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut Kuasa Hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, "Sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan. Klien kami telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan. Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat Klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya."
Kuasa Hukum Altus menambahkan, "Kami menyampaikan simpati yang tulus kepada korban dari investasi bodong yang diduga telah dilakukan oleh kelompok usaha Fikasa Group. Meskipun mungkin terdapat konflik kepentingan antara hak kami sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana, kita semua memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim. Putusan pailit mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari 1 triliun rupiah. Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar 85 miliar rupiah, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud adalah sekitar 450 miliar rupiah, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari 1 triliun rupiah, maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan.”
Lebih lanjut, kuasa hukum Altus menyatakan, "Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain, di mana Mahkamah Agung yang telah secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. Karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia.”
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar melalui pendaftaran gugatan pada tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut Kuasa Hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, "Sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan. Klien kami telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan. Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat Klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya."
Kuasa Hukum Altus menambahkan, "Kami menyampaikan simpati yang tulus kepada korban dari investasi bodong yang diduga telah dilakukan oleh kelompok usaha Fikasa Group. Meskipun mungkin terdapat konflik kepentingan antara hak kami sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana, kita semua memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim. Putusan pailit mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari 1 triliun rupiah. Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar 85 miliar rupiah, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud adalah sekitar 450 miliar rupiah, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari 1 triliun rupiah, maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan.”
Lebih lanjut, kuasa hukum Altus menyatakan, "Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain, di mana Mahkamah Agung yang telah secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. Karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia.”
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(san)