Gugat Kejari Pekanbaru, Ini Penjelasan Altus soal Kepemilikan Hak Tanggungan Atas Hotel di Bali
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Penjelasan Altus terkait hak tanggungan yang sah atas hotel di Bali. Altus telah melayangkan gugatan perlawanan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait penyitaan atas aset 1 (satu) unit hotel, the Westin Resort and Spa Ubud, Bali, untuk melindungi hak hukumnya sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan.
Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dollar (atau setara dengan 270 miliar rupiah) untuk biaya penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud, dan aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 (sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong) yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.
Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai 84,9 miliar rupiah. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.
Menilik ke belakang, hotel Westin Ubud telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi. Pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.
Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan kemudian menyalurkan pinjaman tambahan sekitar USD18 juta (atau setara dengan sekitar Rp270 miliar) untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.
Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor.
Kelompok usaha debitur, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS) tersebut masih memiliki kewajiban utang sebesar 1.262.786.074.619 (satu triliun dua ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.
Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 10 Mei 2022. Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.
Menurut kuasa hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, “PT BBS telah jatuh pailit sesuai ketentuan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). Oleh karena kepailitan telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht), aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana. Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjulannya.”
Atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar melalui pendaftaran gugatan pada tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut Kuasa Hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, "Sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan. Klien kami telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan. Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat Klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya."
Kuasa Hukum Altus menambahkan, "Kami menyampaikan simpati yang tulus kepada korban dari investasi bodong yang diduga telah dilakukan oleh kelompok usaha Fikasa Group. Meskipun mungkin terdapat konflik kepentingan antara hak kami sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana, kita semua memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim. Putusan pailit mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari 1 triliun rupiah. Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar 85 miliar rupiah, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud adalah sekitar 450 miliar rupiah, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari 1 triliun rupiah, maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan.”
Lebih lanjut, kuasa hukum Altus menyatakan, "Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain, di mana Mahkamah Agung yang telah secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. Karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia.”
Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dollar (atau setara dengan 270 miliar rupiah) untuk biaya penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud, dan aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 (sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong) yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.
Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai 84,9 miliar rupiah. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.
Menilik ke belakang, hotel Westin Ubud telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi. Pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.
Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan kemudian menyalurkan pinjaman tambahan sekitar USD18 juta (atau setara dengan sekitar Rp270 miliar) untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.
Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor.
Kelompok usaha debitur, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS) tersebut masih memiliki kewajiban utang sebesar 1.262.786.074.619 (satu triliun dua ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.
Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 10 Mei 2022. Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.
Menurut kuasa hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, “PT BBS telah jatuh pailit sesuai ketentuan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). Oleh karena kepailitan telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht), aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana. Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjulannya.”
Atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar melalui pendaftaran gugatan pada tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut Kuasa Hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, "Sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan. Klien kami telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan. Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat Klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya."
Kuasa Hukum Altus menambahkan, "Kami menyampaikan simpati yang tulus kepada korban dari investasi bodong yang diduga telah dilakukan oleh kelompok usaha Fikasa Group. Meskipun mungkin terdapat konflik kepentingan antara hak kami sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana, kita semua memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim. Putusan pailit mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari 1 triliun rupiah. Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar 85 miliar rupiah, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud adalah sekitar 450 miliar rupiah, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari 1 triliun rupiah, maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan.”
Lebih lanjut, kuasa hukum Altus menyatakan, "Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain, di mana Mahkamah Agung yang telah secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. Karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia.”
(san)