Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB
loading...
Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda
Sidang investasi bodong Rp84,9 M di Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, PT Fikasa Group kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda.

Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan, Agung punya sakit diabetes atau gula.

Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan, bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500.



"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi, karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama di hadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022).

Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim.

Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.



Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Tetapi terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban. Sementara lima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)