Gugat Kejari Pekanbaru, Ini Penjelasan Altus soal Kepemilikan Hak Tanggungan Atas Hotel di Bali

Senin, 18 Juli 2022 - 01:35 WIB
loading...
Gugat Kejari Pekanbaru, Ini Penjelasan Altus soal Kepemilikan Hak Tanggungan Atas Hotel di Bali
Ilustrasi hakim sidang. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Penjelasan Altus terkait hak tanggungan yang sah atas hotel di Bali. Altus telah melayangkan gugatan perlawanan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait penyitaan atas aset 1 (satu) unit hotel, the Westin Resort and Spa Ubud, Bali, untuk melindungi hak hukumnya sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan.

Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dollar (atau setara dengan 270 miliar rupiah) untuk biaya penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud, dan aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 (sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong) yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.

Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai 84,9 miliar rupiah. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.



Menilik ke belakang, hotel Westin Ubud telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi. Pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.

Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan kemudian menyalurkan pinjaman tambahan sekitar USD18 juta (atau setara dengan sekitar Rp270 miliar) untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.

Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor.



Kelompok usaha debitur, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS) tersebut masih memiliki kewajiban utang sebesar 1.262.786.074.619 (satu triliun dua ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.

Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 10 Mei 2022. Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4032 seconds (0.1#10.140)