Sita Aset Kasus Investasi Bodong, Kejari Pekanbaru Digugat Balik

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:35 WIB
loading...
Sita Aset Kasus Investasi...
Ilustrasi hakim. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, digugat terkait penyitaan aset kasus investasi bodong PT Fikasa Group oleh pihak sebuah perusahaan. Pihak kejaksaan menegaskan siap menghadapinya

Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset Hotel Westin di Bali. Gugatan berasal dari perusahaan Altus. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor 91/pdt.bth/2022/PN Gin.

"Ya, itu sudah mengetahui ada gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya, silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (22/6/2022).



Dia menegaskan, pihak Kejari sudah dua kali diminta untuk menghadiri sidang gugatan itu. Pada 20 Juni 2022, pihak kejaksaan menghadiri sidang. Dia meyakini bahwa gugatan tidak mempengaruhi putusan hakim.

"Kita sudah menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," imbuh Zulham.

Dia menegaskan, Hotel Westin sudah disita baik fisik bangunan dan surat kepemilikan. Hotel Wistin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong, di Pekanbaru.



"Sudah jelas semua, sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim bos Fikasa, di Jakarta dalam kasus investasi bodong.

Mereka juga didenda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa, di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Belakangan kelima terpidana itu mengajukan banding.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2611 seconds (0.1#10.140)