Sita Aset Kasus Investasi Bodong, Kejari Pekanbaru Digugat Balik
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:35 WIB
loading...
Ilustrasi hakim. Foto: Istimewa
A
A
A
PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, digugat terkait penyitaan aset kasus investasi bodong PT Fikasa Group oleh pihak sebuah perusahaan. Pihak kejaksaan menegaskan siap menghadapinya
Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset Hotel Westin di Bali. Gugatan berasal dari perusahaan Altus. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor 91/pdt.bth/2022/PN Gin.
"Ya, itu sudah mengetahui ada gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya, silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong
Dia menegaskan, pihak Kejari sudah dua kali diminta untuk menghadiri sidang gugatan itu. Pada 20 Juni 2022, pihak kejaksaan menghadiri sidang. Dia meyakini bahwa gugatan tidak mempengaruhi putusan hakim.
"Kita sudah menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," imbuh Zulham.
Dia menegaskan, Hotel Westin sudah disita baik fisik bangunan dan surat kepemilikan. Hotel Wistin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong, di Pekanbaru.
Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset Hotel Westin di Bali. Gugatan berasal dari perusahaan Altus. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor 91/pdt.bth/2022/PN Gin.
"Ya, itu sudah mengetahui ada gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya, silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong
Dia menegaskan, pihak Kejari sudah dua kali diminta untuk menghadiri sidang gugatan itu. Pada 20 Juni 2022, pihak kejaksaan menghadiri sidang. Dia meyakini bahwa gugatan tidak mempengaruhi putusan hakim.
"Kita sudah menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," imbuh Zulham.
Dia menegaskan, Hotel Westin sudah disita baik fisik bangunan dan surat kepemilikan. Hotel Wistin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong, di Pekanbaru.
Lihat Juga :