Jual Barang Bukti Senilai Rp500 Juta, Oknum Satpol PP Surabaya Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:46 WIB
loading...
Kejari Surabaya menetapkan oknum Satpol PP Surabaya berinisial F jadi tersangka karena diduga menjual barang bukti senilai Rp500 juta. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. F diduga menjual barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp500 juta.
"Status tersangka pada F itu terhitung mulai Rabu (13/7/2022). Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 202," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara
Dia mengungkapkan, perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung Sari Nomor 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.
Saat pengangkutan, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Kemudian dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.
"Status tersangka pada F itu terhitung mulai Rabu (13/7/2022). Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 202," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara
Dia mengungkapkan, perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung Sari Nomor 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.
Saat pengangkutan, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Kemudian dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.
Lihat Juga :