Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Seorang anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan sabu. Oknum tersebut diamankan polisi di rumahnya, kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.
"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febri, Jumat (17/12/2021).
Ia melanjutkan, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.
"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," pungkasnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.
Baca Juga
"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febri, Jumat (17/12/2021).
Ia melanjutkan, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.
"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," pungkasnya.
(hsk)