Warga Wadas Kontra Ikhlas Tanahnya Dibebaskan, Girang Dapat Ganti Rugi

Rabu, 13 Juli 2022 - 00:17 WIB
loading...
A A A
"Ya nanti buat beli tanah lagi yang lebih baik, sisanya buat dibagi-bagi ke saudara. Kalau lahan di sini memang seperti ini, hanya ditanami pohon-pohon keras dari dulu. Paling bisa sebagian ditanami singkong yang panennya setahun sekali," ungkap Yatun.

Lebih lanjut, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menyampaikan, lahan warga Desa Wadas yang terdampak sebanyak 617 bidang. Sebanyak 304 bidang sudah dilaksanakan pembayaran ganti untung, sementara 313 bidang lainnya belum diukur.

"Untuk yang 304 bidang sudah selesai bahkan sebelum lebaran kemarin sudah diberi ganti rugi. Sisanya yang 313 ini, kita lakukan pengukuran tahap kedua mulai hari ini hingga tanggal 15 Juli mendatang," terang Andri.

Baca: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.

Dari 313 bidang lahan yang belum diukur itu, Andri menyebut sudah 85 persen pihak bersedia. Mereka sudah menyerahkan berkas dan mendampingi pengukuran di lahannya masing-masing.

"Sisanya akan terus kami sosialisasikan dan harapannya mereka mau. Seperti tadi, tiba-tiba ada satu warga yang belum daftar, tapi sudah minta diukur. Itu kami layani," jelas Andri.

Pasca pengukuran, Andri mengatakan, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk appraisal. Andri menargetkan, pembayaran bisa mulai dilakukan pada awal November mendatang.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3176 seconds (0.1#10.24)