Mantan Guru Besar Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:23 WIB
loading...
Mantan Guru Besar Divonis...
Mantan guru besar, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR sebesar Rp700 juta
A A A
SURABAYA - Mantan guru besar kampus ternama Surabaya, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR, Surabaya, sebesar Rp700 juta dari total nilai Rp3 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada Senin (11/7/2022) sore. Dana Rp700 juta tersebut merupakan uang muka dari total nilai tanah sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Tertangkap di Surabaya, Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar. Sementara pihak korban merasa kecewa dengan putusan yang dianggap terlalu ringan tersebut.

Dalam sidang putusan di Ruang Tirta, majelis hakum diketuai Darwanto membacakan amar putusan dengan sejumlah pertimbangan yang diajukan sesuai tuntutan JPU. "Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dr Udin Panjaitan, mantan guru besar Unair tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," katanya dalam sidang.

Usai menerima putusan, kuasa hukum terdakwa, Ayu Dian menyatakan pikir-pikir. Sedangkan korban, Nagasaki menganggap hukuman tersebut terlalu ringan karena tak sebanding dengan lamanya waktu mengurus masalah penipuan ini. Apalagi terdaksa selama ini tidak ditahan.

Diketahui, kasus ini masuk pengadilan berawal terdakwa pada 2018 menjual tanah seluas 206 meter persegi senilai Rp3 miliar. Korban memberikan uang muka Rp700 juta kepada terdakwa. Namun ternyata tanah tersebut bukan milik terdakwa dan uang korban tak dikembalikan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Istri Najib Razak Divonis...
Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved