Mantan Guru Besar Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:23 WIB
loading...
Mantan Guru Besar Divonis...
Mantan guru besar, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR sebesar Rp700 juta
A A A
SURABAYA - Mantan guru besar kampus ternama Surabaya, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR, Surabaya, sebesar Rp700 juta dari total nilai Rp3 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada Senin (11/7/2022) sore. Dana Rp700 juta tersebut merupakan uang muka dari total nilai tanah sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Tertangkap di Surabaya, Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar. Sementara pihak korban merasa kecewa dengan putusan yang dianggap terlalu ringan tersebut.

Dalam sidang putusan di Ruang Tirta, majelis hakum diketuai Darwanto membacakan amar putusan dengan sejumlah pertimbangan yang diajukan sesuai tuntutan JPU. "Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dr Udin Panjaitan, mantan guru besar Unair tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," katanya dalam sidang.

Usai menerima putusan, kuasa hukum terdakwa, Ayu Dian menyatakan pikir-pikir. Sedangkan korban, Nagasaki menganggap hukuman tersebut terlalu ringan karena tak sebanding dengan lamanya waktu mengurus masalah penipuan ini. Apalagi terdaksa selama ini tidak ditahan.

Diketahui, kasus ini masuk pengadilan berawal terdakwa pada 2018 menjual tanah seluas 206 meter persegi senilai Rp3 miliar. Korban memberikan uang muka Rp700 juta kepada terdakwa. Namun ternyata tanah tersebut bukan milik terdakwa dan uang korban tak dikembalikan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved