Tertangkap di Surabaya, Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang

Senin, 11 Juli 2022 - 18:31 WIB
loading...
Tertangkap di Surabaya,...
JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terdakwa kekerasan seksual akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang
A A A
MALANG - JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang juga terdakwa kekerasan seksual akhirnya ditahan. JE dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang pada Senin sore (11/7/2022).

Pantauan di lokasi, JE tiba di Lapas Klas l Lowokwaru Malang sekitar pukul 16.45 WIB, pada Senin sore. JE tiba menggunakan mobil minibus Toyota Innova AD 8869 MU hijau gelap.

Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa JEP ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu ada petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukum Kebiri

JE yang mengenakan kemeja warna hijau gelap, langsung dibawa masuk ke dalam Lapas. Ia terlihat digelandang petugas kejaksaan yang berpakaian dinas resmi.

Sementara awak media hanya bisa mengabadikan momen penahanan JE dari luar pintu gerbang. Proses penahanan JE masih berlangsung dan belum diketahui ia bakal ditempatkan dimana.

Setibanya di Lapas Lowokwaru, JE terlebih dahulu menjalani prosedur pencegahan Covid-19. Pemeriksaan suhu tubuh dan prosedur pencegahan Covid-19 lain pun dilalui JE

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal itu. "Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur, ditemui awak media pada Senin malam.

Dirinya menjelaskan, awalnya JE ditangkap di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Selanjutnya, JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.

Fathur menyatakan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan. "Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4309 seconds (0.1#10.140)