Inspektorat Toraja Tunda Audit Dana Desa karena Masih Pandemi
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Inspektorat Kabupaten Tana Toraja , menunda jadwal pemeriksaan atau audit laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Memang benar, Inspektorat menunda pemeriksaan terkait laporan realisasi dana desa tahun 2019," ungkap Inspektur Inspektorat Tana Toraja , Damoris Sembiring.
Damoris mengatakan, Inspektorat Tana Toraja sudah menjadwalkan pemeriksaan atau audit rutin realisasi dana desa tahun anggaran 2019. Namun karena adanya pandemi wabah virus corona ( COVID-19 ), audit realisasi dana desa tersebut ditunda.
Dengan adanya pandemi wabah COVID-19 itu, pemerintah kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan fokus penanganan, untuk memutus penyebaran virus Corona. Jika, tim Inspektorat memaksakan tetap melakukan audit dana desa dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi pemerintah desa dalam penanganan virus Corona di desanya.
"Jika kondisi normal, audit pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun lalu sudah sementara berjalan. Tapi, karena penanganan COVID-19 , audit dana desa kami tunda dulu," jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tana Toraja itu menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang proses audit dana desa setelah penanganan COVID-19 usai. Proses audit tetap akan dilaksanakan di tahun ini juga karena itu merupakan audit wajib (mandatory audit) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten Tana Toraja tahun 2020.
"Setelah penanganan COVID-19 , audit dana desa baru dijadwalkan lagi. Tapi, tahun itu, proses audit harus berjalan," kata Damoris.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
"Memang benar, Inspektorat menunda pemeriksaan terkait laporan realisasi dana desa tahun 2019," ungkap Inspektur Inspektorat Tana Toraja , Damoris Sembiring.
Damoris mengatakan, Inspektorat Tana Toraja sudah menjadwalkan pemeriksaan atau audit rutin realisasi dana desa tahun anggaran 2019. Namun karena adanya pandemi wabah virus corona ( COVID-19 ), audit realisasi dana desa tersebut ditunda.
Dengan adanya pandemi wabah COVID-19 itu, pemerintah kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan fokus penanganan, untuk memutus penyebaran virus Corona. Jika, tim Inspektorat memaksakan tetap melakukan audit dana desa dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi pemerintah desa dalam penanganan virus Corona di desanya.
"Jika kondisi normal, audit pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun lalu sudah sementara berjalan. Tapi, karena penanganan COVID-19 , audit dana desa kami tunda dulu," jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tana Toraja itu menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang proses audit dana desa setelah penanganan COVID-19 usai. Proses audit tetap akan dilaksanakan di tahun ini juga karena itu merupakan audit wajib (mandatory audit) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten Tana Toraja tahun 2020.
"Setelah penanganan COVID-19 , audit dana desa baru dijadwalkan lagi. Tapi, tahun itu, proses audit harus berjalan," kata Damoris.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
(agn)