Bacabup Sidoarjo Apresiasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pandemi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:51 WIB
loading...
A A A
Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk roda dua, tiga dan empat. Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020. Diskon pajak pajak mobil dan motor tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru atau new normal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran melalui 46 layanan Samsat induk, di layanan unggulan Samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," kata Boedi.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6528 seconds (0.1#10.140)