Bacabup Sidoarjo Apresiasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pandemi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:51 WIB
loading...
Bacabup Sidoarjo Apresiasi...
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Achmad Amir Aslichin.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Diskon pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim) diapresiasi bakal calon bupati (bacabup) Sidoarjo Achmad Amir Aslichin.

Di saat kondisi ekonomi sedang turun akibat wabah Covid-19, sejumlah terobosan untuk meringankan beban masyarakat harus dilakukan.

Anggota DPRD Jatim itu menilai potongan pajak 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga sangat bermanfaat. Termasuk potongan pajak untuk kendaraan roda empat sebesar 5 persen. Hal tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat agar beban nilai pembayaran pajak kendaraan bisa berkurang.

“Meski prosentase potongan pajak tersebut masih kecil dibandingkan yang sudah saya usulkan, namun sudah menjadi bentuk niatan baik untuk mengurangi beban warga,” katanya, Jumat (26/6/2020).

(Baca juga: 2 Pembunuh Wanita di Mojokerto Ditangkap, Ini Motifnya )

Politisi yang akrab disapa Mas Iin ini mengusulkan ada pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus sepeda motor bermesin di bawah 150 cc. Usulan tersebut sebagai bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi akibat merebaknya virus corona.

Penghapusan pajak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. "Pengkategorian tersebut atas pertimbangan bahwa pengguna motor bermesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas," terangnya.

Menurut mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini, besar harapannya agar Pemprov Jatim bisa mengkaji kembali potongan nilai pajak tersebut. Sehingga jumlah potongan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat dan semaksimal mungkin.

“Selain itu berharap agar Pemprov Jatim tetap menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang rutin dilakukan tiap tahun yang biasanya digelar di triwulan keempat,” terangnya. (Baca juga: DPC PDIP Surabaya Desak Aparat Tangkap dan Adili Pembakar Bendera PDIP )

Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini mengungkapkan, di masa transisi new normal, ekonomi masyarakat masih belum pulih. Kebijakan yang bisa membantu masyarakat harus digelontorkan agar tepat sasaran. “Bagaimana caranya kita bisa membantu masyarakat untuk kembali meningkatkan perekonomian dari segala lini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk roda dua, tiga dan empat. Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020. Diskon pajak pajak mobil dan motor tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru atau new normal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran melalui 46 layanan Samsat induk, di layanan unggulan Samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," kata Boedi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)