17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana

Kamis, 03 Oktober 2024 - 18:59 WIB
loading...
17 Anggota Polda Sumbar...
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan polisi tetap memberikan informasi keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas. Foto/Rus Akbar
A A A
PADANG - Polda Sumbar menyidangkan 17 anggota polisi Ditsamapta terkait pelanggaran di Polsek Kuranji pada 9 Juni tahun 2024 lalu dalam rangka mengamankan pelaku-pelaku yang akan tawuran. Hal ini terkait kasus meninggalnya Afif Maulana , pelajar yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji lokasi pengamanan 18 pelajar yang hendak tawuran.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan polisi tetap memberikan informasi keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas. Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Afif Maulana Jatuh dari Ketinggian

"Saya sampaikan perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kombes Dwi didampingi Oleh Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting di Mapolda Sumbar, Kamis (3/10/2024).

Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya.

"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," jelas Kabid Humas.

Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik. "Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua," kata Dwi.

Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM, dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.

"Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH," ungkap Dwi.

Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan. "Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya," jelasnya.



Untuk anggota yang akan disidang Kode etik berjumalah 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar sesuai dengan yang sudah diperiksa, dan untuk sidang akan dilakukan satu orang masing masing.

“Memang aturannya satu laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya,” jelas kabid Humas.

Untuk anggota yang disidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua tim yang membawa rombongan patroli.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)