17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Kamis, 03 Oktober 2024 - 18:59 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan polisi tetap memberikan informasi keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas. Foto/Rus Akbar
A
A
A
PADANG - Polda Sumbar menyidangkan 17 anggota polisi Ditsamapta terkait pelanggaran di Polsek Kuranji pada 9 Juni tahun 2024 lalu dalam rangka mengamankan pelaku-pelaku yang akan tawuran. Hal ini terkait kasus meninggalnya Afif Maulana , pelajar yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji lokasi pengamanan 18 pelajar yang hendak tawuran.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan polisi tetap memberikan informasi keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas. Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Afif Maulana Jatuh dari Ketinggian
"Saya sampaikan perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kombes Dwi didampingi Oleh Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting di Mapolda Sumbar, Kamis (3/10/2024).
Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya.
"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," jelas Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan polisi tetap memberikan informasi keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas. Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Afif Maulana Jatuh dari Ketinggian
"Saya sampaikan perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kombes Dwi didampingi Oleh Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting di Mapolda Sumbar, Kamis (3/10/2024).
Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya.
"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," jelas Kabid Humas.
Lihat Juga :