Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Atas Kapal hingga Tewas

Senin, 27 Juni 2022 - 20:20 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 6 Tersangka...
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardany. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polres Pelabuhan menetapkan enam orang tersangka pada kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 hingga korban meninggal dunia.

"Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).



Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni, IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"6 orang ini terdiri dari tiga security, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal," bebernya.

Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Subsidaer pasal 55 KHUPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.

Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dirinya tak mau berbicara banyak. Ia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. "Kalau itu nanti saja pak, kami urus dlu anak saya bawa ke kampung," tutup Ratnasari.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3095 seconds (0.1#10.140)