Polisi Gerebek Gudang Benih Lobster Ilegal di Palembang

Rabu, 06 Juli 2022 - 05:47 WIB
loading...
Polisi Gerebek Gudang Benih Lobster Ilegal di Palembang
Tim Reskrim Polrestabes Palembang menggerebek sebuah bangunan yang diketahui merupakan gudang penangkaran benih Lobster di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Tim Reskrim Polrestabes Palembang menggerebek sebuah bangunan yang diketahui merupakan gudang penangkaran benih Lobster di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (5/7/2022).

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib tersebut, polisi mengamankan sebanyak 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir. Selain puluhan ribu benih Lobster, petugas gabungan juga turut mengamankan 24 orang pelaku yang bekerja di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui adanya penangkaran benih Lobster yang melanggar hukum atau pun ilegal.

"Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, petugas pun langsung melaksanakan penggerebekan pada hari ini. Saat di Lidik ternyata benar dan langsung dilakukan penggerebekan," ujar Kombes Pol Mokmahad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Ngajib, polisi juga mengamankan 24 orang yang diduga ikut terlibat dalam perdagangan benih Lobster tersebut, antara lain sopir, pegawai bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang dan satu orang sebagai teknisi di penangkaran ini.

Baca: Serang Warga, 3 Anggota Geng Motor Malah Babak Belur Dihajar Massa.

"Kita proses semuanya karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26," bebernya.

Dari keterangan salah satu pelaku, kata Ngajib, benih Lobster ini nantinya akan di pasarkan ke Batam dan luar negeri ke negara Vietnam.

"Kalau dari pengakuannya baru mulai di tempat ini. Namun kita masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini,” tegas Ngajib.

Baca Juga: Kades Sukaresmi Sukabumi Beberkan Kronologi Kalimat Ajak Duel Warga.

Selain 24 orang yang bekerja di tempat ini, serta 93.000 benih lobster mutiara dan pasir, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti pompa air, tedmon, tabung oksigen, dan boks kosong.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)