Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri
loading...
A
A
A
JOMBANG - Polda Jatim harus bekerja keras untuk menangkap anak seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang. Anak kiai berinisial MSA tersebut, menjadi buron kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Sadiqiyah.
Kasus pencabulan santriwati yang dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam itu, hingga kini masih jalan di tempat. Meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan MSA sebagai tersangka, namun belum juga mampu menangkapnya.
Bahkan, Polda Jatim bersama Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, harus mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap, untuk dapat menangkap MSA dan diajukan di meja hijau. Berikut sederet fakta dalam kasus pencabulan santriwati yang menyeret anak kiai ini:
1. Pada 2019, MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dugaan pencabulan tersebut, dilakukan MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.
2. Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
3. Dalam SPDP tersebut, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun polisi kesulitan menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.
4. Proses penyidikan dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan pra peradilan.
5. Pra peradilan yang dilakukan tim kuasa hukum MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tetapi tetap saja polisi tidak mampu mengekskusi MSA, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan santriwati di Polda Jatim.
6. Pada 4 Januari 2022, Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan, dengan tersangka MSA telah lengkap atau P21. Lagi-lagi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kesulitan mengekskusi MSA untuk dilimpahkan ke Kejati Jatim.
7. Upaya menjemput paksa MSA di kediamannya, juga telah dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada 12 Januari 2022 namun kembali gagal. Bahkan, tim penyidik Polda Jatim dihadang ratusan masa pendukung MSA di depan pondok pesantren milik orang tua MSA.
8. Usai berulang kali gagal dilakukan penjemputan paksa, Ditreskrimum Polda Jatim, memasukkan MSA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus pencabulan santriwati, dan keberadaannya terus diburu hingga dilakukan upaya penangkapan pada Minggu (3/7/2022).
9. Upaya penangkapan terhadap MSA sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya. Ada tiga mobil yang dikejar polisi, namun polisi kembali gagal menangkap MSA yang keburu kabur dengan mengendarai mobil. MSA diduga masuk ke dalam pondok pesantren milik orang tuanya. Polisi hanya berhasil menangkap satu mobil yang berisi dua orang pendukung MSA.
10. Polda Jatim dan Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, sampai mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap untuk menangkap MSA yang diduga sembunyi di dalam pondok pesantren. Upaya pengepungan ini kembali menemui kegagalan. Tim negoisator Polda Jatim, kembali dari dalam pondok pesantren dengan tangan kosong. Kewibawaan aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan pencabulan ini, sedang diuji dengan selalu gagalnya menangkap tersangka MSA.
Baca Juga
Kasus pencabulan santriwati yang dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam itu, hingga kini masih jalan di tempat. Meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan MSA sebagai tersangka, namun belum juga mampu menangkapnya.
Bahkan, Polda Jatim bersama Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, harus mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap, untuk dapat menangkap MSA dan diajukan di meja hijau. Berikut sederet fakta dalam kasus pencabulan santriwati yang menyeret anak kiai ini:
Baca Juga
1. Pada 2019, MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dugaan pencabulan tersebut, dilakukan MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.
2. Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
3. Dalam SPDP tersebut, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun polisi kesulitan menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.
Baca Juga
4. Proses penyidikan dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan pra peradilan.
5. Pra peradilan yang dilakukan tim kuasa hukum MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tetapi tetap saja polisi tidak mampu mengekskusi MSA, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan santriwati di Polda Jatim.
6. Pada 4 Januari 2022, Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan, dengan tersangka MSA telah lengkap atau P21. Lagi-lagi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kesulitan mengekskusi MSA untuk dilimpahkan ke Kejati Jatim.
7. Upaya menjemput paksa MSA di kediamannya, juga telah dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada 12 Januari 2022 namun kembali gagal. Bahkan, tim penyidik Polda Jatim dihadang ratusan masa pendukung MSA di depan pondok pesantren milik orang tua MSA.
8. Usai berulang kali gagal dilakukan penjemputan paksa, Ditreskrimum Polda Jatim, memasukkan MSA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus pencabulan santriwati, dan keberadaannya terus diburu hingga dilakukan upaya penangkapan pada Minggu (3/7/2022).
9. Upaya penangkapan terhadap MSA sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya. Ada tiga mobil yang dikejar polisi, namun polisi kembali gagal menangkap MSA yang keburu kabur dengan mengendarai mobil. MSA diduga masuk ke dalam pondok pesantren milik orang tuanya. Polisi hanya berhasil menangkap satu mobil yang berisi dua orang pendukung MSA.
10. Polda Jatim dan Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, sampai mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap untuk menangkap MSA yang diduga sembunyi di dalam pondok pesantren. Upaya pengepungan ini kembali menemui kegagalan. Tim negoisator Polda Jatim, kembali dari dalam pondok pesantren dengan tangan kosong. Kewibawaan aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan pencabulan ini, sedang diuji dengan selalu gagalnya menangkap tersangka MSA.
(eyt)