Anggaran Kurang, Pemilihan Pangulu Serentak di Simalungun Terancam Tertunda

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:51 WIB
loading...
Anggaran Kurang, Pemilihan Pangulu Serentak di Simalungun Terancam Tertunda
Pemilihan pangulu atau pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Simalungun ditunda. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Ricky F Hutapea
A A A
SIMALUNGUN - Pemilihan pangulu atau pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Simalungun, terancam tertunda. Sementara, saat ini ada sebanyak 248 pangulu atau kepala desa (Kades) yang habis masa jabatannya, dan harus segera dilakukan pemilihan.



Apabila Pilkades tersebut terpaksa ditunda, maka akan ada sebanyak 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Simalungun, yang akan diberi tugas menjadi penjabat sementara (Pjs) Kades. Hal ini harus dilakukan, agar roda pemerintah dan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik.



Diduga, terancamnya pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Simalungun tersebut, karena belum tersedianya anggaran. Bahkan, anggaran untuk Pilkades secara serentak ini, masih diusulkan dalam perubahan APBD Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2022.



Apabila perubahan APBD Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2022 baru dibahas bulan Agustus, maka pengesahannya diperkirakan paling cepat pada bulan September. Dan akan berat untuk melaksanakan Pilkades serentak, karena tahun 2022 tinggal menyisakan tiga bulan.

Hal itu tentunya cukup aneh, mengingat sebelumnya Bupati Simalungun, Radiapoh H. Sinaga sudah menginstruksikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) Kabupaten Simalungun, untuk melaksanakan Pilkades serentak.

Kepala BPMN Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih menjelaskan, tidak ada keterkaitan Pilkades dengan pelaksanakan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak. Menurutnya, saat ini tahapan Pilkades sedang berjalan, setelah adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa.



"Tahapan Pilkades sedang berjalan, setelah perubahan Perda tentang desa selesai, dan penambahan anggaran akan diusulkan di perubahan APBD Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2022, yang kemungkinan dibahas Agustus 2022," sebut Jonni.

Sikap tegas diambil anggota DPRD Kabupaten Simalungun, dari Partai Nasdem, Jahenson Saragih. Dia menegaskan, akan menggugat Pemkab Simalungun, jika menunda pelaksanakan Pilkades secara serentak pada tahun ini.

Menurut Jahenson Saragih, tidak ada alasan Pemkab Simalungun menunda pelaksanakan Pilkades secara serentak, karena masa jabatan Kades atau Pangulu Nagori akan berakhir pada Agustus mendatang.



Pelaksanaan Pilkades tersebut, menurutnya sudah diatur dalam undang-undang dan sudah selesai dibahas di DPRD Kabupaten Simalungun. "Tidak ada alasan, untuk tidak melaksanakan Pilkades pada Agustus mendatang. Jika ditunda, kami akan menggugat," ujar Jahenson Saragih.

Dia menambahkan, masalah kekurangan anggaran pelaksanaan Pilkades harus segera disikapi karena sebelumnya sudah diusulkan ditampung di APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2022 sebesar Rp14 miliar, namun ternyata hanya direalisasikan sebesar Rp1,4 miliar.

"Masalah anggaran tidak boleh menjadi alasan Pemkab Simalungun, untuk menunda Pilkades serentak, karena kegiatannya bukan mendadak. Jika ditunda kami akan menggugatnya, karena pemerintah daerah mematikan demokrasi di desa," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2917 seconds (0.1#10.140)