Kuli Bangunan di Aceh Ditangkap Polisi karena Hamili Pacar

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:19 WIB
loading...
A A A
Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tuanya. Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan apa yang terjadi dengan diri korban.

"Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuannya yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali. Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG," paparnya.



Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MS.

"Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3170 seconds (0.1#10.140)