Penuntasan Kasus Korupsi Dana Desa Kindang Tunggu Hasil Audit
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Kindang, yang bergulir sejak 2019 lalu kini mengendap di meja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Belum adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebut menjadi penyebab kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp900 juta ini mengendap.
Kanit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, menjelaskan pihaknya sementara ini masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian yang ditimbulkan.
"Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang belum," kata Ipda Muhammad Ali saat dikonfirmasi awak media, Minggu, (26/04/2020).
Dugaan korupsi dana Desa Kindang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta tahun dari pos anggaran 2017-2018. Muhammad Ali mengaku, jika kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan sambil menunggu hasil audit dari BPKP. Perbuatan melawan hukum terkait kasus itu telah memenuhi unsur. Namun penyidik Tipikor tetap menunggu hasil audit kerugian negara.
"Penyidik tinggal menunggu hasil audit ketika hasil auditnya sudah ada, baru kami lakukan gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka," bebernya.
Dalam kasus ini juga, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni pengelola, sekertaris desa, bendahara desa serta pihak terkait lainnya.
"Sudah ada 30 saksi yang sudah diperiksa terkait itu," tandas Ali.
Belum adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebut menjadi penyebab kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp900 juta ini mengendap.
Kanit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, menjelaskan pihaknya sementara ini masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian yang ditimbulkan.
"Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang belum," kata Ipda Muhammad Ali saat dikonfirmasi awak media, Minggu, (26/04/2020).
Dugaan korupsi dana Desa Kindang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta tahun dari pos anggaran 2017-2018. Muhammad Ali mengaku, jika kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan sambil menunggu hasil audit dari BPKP. Perbuatan melawan hukum terkait kasus itu telah memenuhi unsur. Namun penyidik Tipikor tetap menunggu hasil audit kerugian negara.
"Penyidik tinggal menunggu hasil audit ketika hasil auditnya sudah ada, baru kami lakukan gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka," bebernya.
Dalam kasus ini juga, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni pengelola, sekertaris desa, bendahara desa serta pihak terkait lainnya.
"Sudah ada 30 saksi yang sudah diperiksa terkait itu," tandas Ali.
(agn)