2 Tahun Sengketa Pilkades Terkatung-katung, Penghitungan Suara Ulang Akhirnya Digelar

Jum'at, 01 Juli 2022 - 05:30 WIB
loading...
2 Tahun Sengketa Pilkades Terkatung-katung, Penghitungan Suara Ulang Akhirnya Digelar
Pelaksanaan perhitungan suara ulang atas surat suara di TPS 2 dan TPS 3 pada Pilkades Girimukti, Kecamatan Cipongkor, KBB, yang sempat terkatung-katung selama dua tahun, Kamis (30/6/2022). Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Sengketa Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat , akhirnya menemui titik terang setelah sempat terkatung-katung selama dua tahun lebih.

Itu setelah upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021.



Sehingga SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar batal.

Oleh karenanya, panitia harus melakukan ulang Pemilihan Kepala Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, dengan mengadakan perhitungan suara ulang atas surat suara di TPS 2 dan TPS 3 untuk kemudian dicocokkan dengan nama di DPT P2KD.



"Kita sudah selesaikan pleno terbuka penghitungan suara ulang sesuai amanat MA dan PTUN. Hasilnya sudah disampaikan ke BPD untuk ditindaklanjuti oleh Pemda KBB," kata Ketua Panitia Penghitungan Suara, Efsa Saefullah, Kamis (30/6/2022).



Berdasarkan penghitungan ulang surat suara yang dilakukan di GOR Desa Girimukti, calon nomor urut 1 Encep Komarudin mendapat suara sah 1.805. Sedangkan calon nomor urut 2 atas nama Asep Sugilar mendapat 1.756 suara sah.

Setelah mengadakan perhitungan suara ulang surat suara TPS 2 dan TPS 3, lalu dicocokkan dengan nama di DPT P2KD. Pihaknya menemukan suara tidak sah yakni pemilih yang berada di luar kota ikut memilih, dokumen C6 milik orang lain dicatut, serta adanya pemilih di bawah umur.

"Ada beberapa temuan, seperti pemilih yang di luar ikut mencoblos, anak di bawah umur, dan mencoblos dua kali," sebutnya.



Kepala Bagian Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro menyebutkan, belum bisa memutuskan langkah apa yang diambil pascapenghitungan ulang surat suara. Pasalnya pihaknya belum menerima salinan laporan tertulis dari panitia karena ada beberapa tahapan.

"Tahapannya nanti dari BPD diserahkan ke Camat baru ke Pemda, dan kita belum terima salinannya, jadi belum bisa menentukan langkah ke depan," tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)