Transaksi Narkoba di Hotel, Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Sumut-Aceh Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Polisi menangkap seorang pengedar sabu sindikat perdagangan narkoba jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Aceh berinsial AAS (26), warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dia ditangkap dalam sebuah penggrebekkan yang dilakukan polisi di salah satu hotel yang berada di bilangan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu 22 Juni 2022.
"Yang bersangkutan ditangkap berikut barang bukti sebanyak 500 gram narkoba jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, serta uang Rp800 ribu yang kita duga merupakan hasil penjualan narkoba," katanya, Rabu (29/6/2022).
Rafles menyebutkan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka dan rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan tersangka.
"Kita lalu geledah kamar yang disewa korban dan menemukan barang bukti narkoba tersebut," bebernya.
Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Bahkan petugas sempat terlibat pergumulan dengan tersangka di depan hotel tersebut.
"Beruntung petugas kita cukup sigap dan bisa menghentikan perlawanan tersangka," sebutnya.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, diketahui tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial I yang kini tengah dalam pengejaran.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah mengaku menjadi bagian dari sindikat narkoba Sumut-Aceh. Ini masih terus kita kembangkan keterangan tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dia ditangkap dalam sebuah penggrebekkan yang dilakukan polisi di salah satu hotel yang berada di bilangan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu 22 Juni 2022.
"Yang bersangkutan ditangkap berikut barang bukti sebanyak 500 gram narkoba jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, serta uang Rp800 ribu yang kita duga merupakan hasil penjualan narkoba," katanya, Rabu (29/6/2022).
Rafles menyebutkan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka dan rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan tersangka.
"Kita lalu geledah kamar yang disewa korban dan menemukan barang bukti narkoba tersebut," bebernya.
Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Bahkan petugas sempat terlibat pergumulan dengan tersangka di depan hotel tersebut.
"Beruntung petugas kita cukup sigap dan bisa menghentikan perlawanan tersangka," sebutnya.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, diketahui tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial I yang kini tengah dalam pengejaran.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah mengaku menjadi bagian dari sindikat narkoba Sumut-Aceh. Ini masih terus kita kembangkan keterangan tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)