Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satgas Saber Pungli Jabar merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Bandung menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan gelar perkara hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Yustisi dan Pokja Ahli Satgas Saber Pungli Jabar, Senin (27/6/2022).
Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menyatakan, rekomendasi pemberhentian sementara Kepsek SMKN 5 Bandung berinsial DN tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," tegas Yudi, Rabu (29/6/2022).
Selain merekomendasikan pemberhentian sementara DN dari jabatannya, lanjut Yudi, Satgas Saber Pungli Jabar juga melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jabar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.
Soal empat orang lainnya yang juga disebut terlibat dalam kasus tersebut, Yudi menjelaskan, saat ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap DN.
"Yang paling utama itu kan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) Ya, tetap beraktivitas seperti biasa karena belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke Inspektorat," jelasnya.
Disinggung apakah DN sudah terbukti melakukan pungli PPDB, Yudi menyatakan, pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan secara komprehensif sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan.
Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan gelar perkara hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Yustisi dan Pokja Ahli Satgas Saber Pungli Jabar, Senin (27/6/2022).
Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menyatakan, rekomendasi pemberhentian sementara Kepsek SMKN 5 Bandung berinsial DN tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," tegas Yudi, Rabu (29/6/2022).
Selain merekomendasikan pemberhentian sementara DN dari jabatannya, lanjut Yudi, Satgas Saber Pungli Jabar juga melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jabar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.
Soal empat orang lainnya yang juga disebut terlibat dalam kasus tersebut, Yudi menjelaskan, saat ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap DN.
"Yang paling utama itu kan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) Ya, tetap beraktivitas seperti biasa karena belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke Inspektorat," jelasnya.
Disinggung apakah DN sudah terbukti melakukan pungli PPDB, Yudi menyatakan, pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan secara komprehensif sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan.