Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satgas Saber Pungli Jabar merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Bandung menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan gelar perkara hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Yustisi dan Pokja Ahli Satgas Saber Pungli Jabar, Senin (27/6/2022).
Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menyatakan, rekomendasi pemberhentian sementara Kepsek SMKN 5 Bandung berinsial DN tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," tegas Yudi, Rabu (29/6/2022).
Selain merekomendasikan pemberhentian sementara DN dari jabatannya, lanjut Yudi, Satgas Saber Pungli Jabar juga melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jabar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.
Soal empat orang lainnya yang juga disebut terlibat dalam kasus tersebut, Yudi menjelaskan, saat ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap DN.
"Yang paling utama itu kan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) Ya, tetap beraktivitas seperti biasa karena belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke Inspektorat," jelasnya.
Disinggung apakah DN sudah terbukti melakukan pungli PPDB, Yudi menyatakan, pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan secara komprehensif sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan.
"Nanti kita periksa. Kemarin kan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya di kemanakan. Untuk apa? kan kita belum lakukan pemeriksaan," bebernya.
"Dari hasil gelar perkara itu diputuskan diperiksa secara komprehensif. Siapa saja di situ, dari mulai perencanaannya bagaimana, dan segala macamlah. Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenakan sanksi permanen bila memang terbukti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah Kepsek SMKN 5 Bandung dan jajarannya yang diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Satgas Saber Pungli Jabar yang langsung bergerak mengamankan sang kepsek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.
"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," ungkap Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).
Menurut Yudi, usai mendapatkan laporan dugaan praktik pungli tersebut, Tim Saber Pungli Jabar langsung bergerak ke SMKN 5 Bandung dan memeriksa kepsek, wakil kepsek bidang kesiswaan berinsial EB serta TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB.
Yudi menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000 dan uang Pramuka Rp17.250.000.
Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan gelar perkara hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Yustisi dan Pokja Ahli Satgas Saber Pungli Jabar, Senin (27/6/2022).
Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menyatakan, rekomendasi pemberhentian sementara Kepsek SMKN 5 Bandung berinsial DN tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," tegas Yudi, Rabu (29/6/2022).
Selain merekomendasikan pemberhentian sementara DN dari jabatannya, lanjut Yudi, Satgas Saber Pungli Jabar juga melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jabar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.
Soal empat orang lainnya yang juga disebut terlibat dalam kasus tersebut, Yudi menjelaskan, saat ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap DN.
"Yang paling utama itu kan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) Ya, tetap beraktivitas seperti biasa karena belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke Inspektorat," jelasnya.
Disinggung apakah DN sudah terbukti melakukan pungli PPDB, Yudi menyatakan, pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan secara komprehensif sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan.
"Nanti kita periksa. Kemarin kan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya di kemanakan. Untuk apa? kan kita belum lakukan pemeriksaan," bebernya.
"Dari hasil gelar perkara itu diputuskan diperiksa secara komprehensif. Siapa saja di situ, dari mulai perencanaannya bagaimana, dan segala macamlah. Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenakan sanksi permanen bila memang terbukti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah Kepsek SMKN 5 Bandung dan jajarannya yang diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Satgas Saber Pungli Jabar yang langsung bergerak mengamankan sang kepsek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.
"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," ungkap Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).
Menurut Yudi, usai mendapatkan laporan dugaan praktik pungli tersebut, Tim Saber Pungli Jabar langsung bergerak ke SMKN 5 Bandung dan memeriksa kepsek, wakil kepsek bidang kesiswaan berinsial EB serta TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB.
Yudi menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000 dan uang Pramuka Rp17.250.000.
(shf)