Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:43 WIB
loading...
Saber Pungli Jabar Rekomendasikan...
Satgas Saber Pungli Jabar merekomendasikan pemberhentian sementara Kepsek SMKN 5 menyusul dugaan pungli PPDB di sekolah tersebut. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Satgas Saber Pungli Jabar merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Bandung menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan gelar perkara hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Yustisi dan Pokja Ahli Satgas Saber Pungli Jabar, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli PPDB hingga Rp40 Juta, Tim Saber Amankan Kepsek SMKN 5 Bandung

Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menyatakan, rekomendasi pemberhentian sementara Kepsek SMKN 5 Bandung berinsial DN tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," tegas Yudi, Rabu (29/6/2022).

Selain merekomendasikan pemberhentian sementara DN dari jabatannya, lanjut Yudi, Satgas Saber Pungli Jabar juga melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jabar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.

Soal empat orang lainnya yang juga disebut terlibat dalam kasus tersebut, Yudi menjelaskan, saat ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap DN.

Baca juga: Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung Terbongkar, Kepsek Terancam Dipecat dari PNS

"Yang paling utama itu kan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) Ya, tetap beraktivitas seperti biasa karena belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke Inspektorat," jelasnya.

Disinggung apakah DN sudah terbukti melakukan pungli PPDB, Yudi menyatakan, pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan secara komprehensif sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan.

"Nanti kita periksa. Kemarin kan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya di kemanakan. Untuk apa? kan kita belum lakukan pemeriksaan," bebernya.

"Dari hasil gelar perkara itu diputuskan diperiksa secara komprehensif. Siapa saja di situ, dari mulai perencanaannya bagaimana, dan segala macamlah. Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenakan sanksi permanen bila memang terbukti," tandasnya.



Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah Kepsek SMKN 5 Bandung dan jajarannya yang diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Satgas Saber Pungli Jabar yang langsung bergerak mengamankan sang kepsek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.

"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," ungkap Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).

Menurut Yudi, usai mendapatkan laporan dugaan praktik pungli tersebut, Tim Saber Pungli Jabar langsung bergerak ke SMKN 5 Bandung dan memeriksa kepsek, wakil kepsek bidang kesiswaan berinsial EB serta TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB.

Yudi menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000 dan uang Pramuka Rp17.250.000.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved