Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Senin, 27 Juni 2022 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Penasehat hukum dari Kantor Azis Iswanto SH & Partner ini menyebutkan, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi ini dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH, MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH, MH.

Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi. Ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,”sebutnya.

Sementara itu, kerabat korban, Ratono mengharapkan pada sidang selanjutnya, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. “Saya ikut membantu Pak Wage mengangkat jenazah korban. Kalau melihat kondisi korban dan ancaman hukuman terdakwa 15 tahun, kami tidak terima,” pungkasnya.



Kasus mutilasi terhadap Kasni, warga Desa Jatimulya RT 6 RW 2, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terjadi pada 2 Maret 2022. Peristiwa ini menyedot perhatian warga, karena apa yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ibu empat anak ini ditemukan di areal persawahan Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi dengan bagian payudara dan kelamin terpotong.

Enam hari setelah kejadian tersebut, tepatnya 8 Maret 2022, polisi mengamankan Akhadirun (44) warga Desa Blambangan , Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kasni.

Selanjutnya polisi melakukan pendalaman dengan uji laboratoium forensik di Polda Jateng. Hasil pendalaman ditemukan kecocokan golongan darah korban dengan di kuku dan cutter yakni golongan darah O.

Polres Tegal juga melakukan scientific identification berupa uji asam deoksiribonukleat, lebih dikenal dengan singkatan DNA dengan mengirimkan sampel darah ke Jakarta. Hasil uji DNA ini spesifik menyatakan darah yang ada di cutter dan kuku tersangka adalah darah korban.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)