Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Senin, 27 Juni 2022 - 18:11 WIB
loading...
Tak Terima Dakwaan JPU,...
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara mutilasi Kasni (59) bersama Penasihat Hukum Korban Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kab.Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: MPI/Yunibar
A A A
TEGAL - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59), digelar perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6). Sidang dilaksanakan melalui telekonference.

Sidang dimulai pukul 10.30 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) tidak hadir dalam persidangan dan menyaksikan sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui telekonference.

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal Terungkap Berkat Tes DNA

Wage (61), suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal dia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.

“Kami keberatan dengan ancaman Pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban Azis Iswanto, saat ditemui usai mengikuti persidangan, Senin (27/6/2022)



Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban.

“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” ungkapnya.

Baca juga: Tegal Gempar! Wanita Dibunuh di Sawah Tanpa Baju, Payudara dan Alat Kelaminnya Dimutilasi

Penasehat hukum dari Kantor Azis Iswanto SH & Partner ini menyebutkan, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi ini dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH, MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH, MH.

Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi. Ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,”sebutnya.

Sementara itu, kerabat korban, Ratono mengharapkan pada sidang selanjutnya, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. “Saya ikut membantu Pak Wage mengangkat jenazah korban. Kalau melihat kondisi korban dan ancaman hukuman terdakwa 15 tahun, kami tidak terima,” pungkasnya.

Baca juga: Longsor Terjang Rumah Warga di Pekalongan, Ibu dan Anak Tewas Tertimbun

Kasus mutilasi terhadap Kasni, warga Desa Jatimulya RT 6 RW 2, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terjadi pada 2 Maret 2022. Peristiwa ini menyedot perhatian warga, karena apa yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ibu empat anak ini ditemukan di areal persawahan Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi dengan bagian payudara dan kelamin terpotong.

Enam hari setelah kejadian tersebut, tepatnya 8 Maret 2022, polisi mengamankan Akhadirun (44) warga Desa Blambangan , Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kasni.

Selanjutnya polisi melakukan pendalaman dengan uji laboratoium forensik di Polda Jateng. Hasil pendalaman ditemukan kecocokan golongan darah korban dengan di kuku dan cutter yakni golongan darah O.

Polres Tegal juga melakukan scientific identification berupa uji asam deoksiribonukleat, lebih dikenal dengan singkatan DNA dengan mengirimkan sampel darah ke Jakarta. Hasil uji DNA ini spesifik menyatakan darah yang ada di cutter dan kuku tersangka adalah darah korban.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved