Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Senin, 27 Juni 2022 - 18:11 WIB
loading...
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara mutilasi Kasni (59) bersama Penasihat Hukum Korban Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kab.Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: MPI/Yunibar
A
A
A
TEGAL - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59), digelar perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6). Sidang dilaksanakan melalui telekonference.
Sidang dimulai pukul 10.30 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) tidak hadir dalam persidangan dan menyaksikan sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui telekonference.
Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal Terungkap Berkat Tes DNA
Wage (61), suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal dia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.
“Kami keberatan dengan ancaman Pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban Azis Iswanto, saat ditemui usai mengikuti persidangan, Senin (27/6/2022)
Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban.
“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” ungkapnya.
Baca juga: Tegal Gempar! Wanita Dibunuh di Sawah Tanpa Baju, Payudara dan Alat Kelaminnya Dimutilasi
Penasehat hukum dari Kantor Azis Iswanto SH & Partner ini menyebutkan, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi ini dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH, MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH, MH.
Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi. Ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,”sebutnya.
Sementara itu, kerabat korban, Ratono mengharapkan pada sidang selanjutnya, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. “Saya ikut membantu Pak Wage mengangkat jenazah korban. Kalau melihat kondisi korban dan ancaman hukuman terdakwa 15 tahun, kami tidak terima,” pungkasnya.
Baca juga: Longsor Terjang Rumah Warga di Pekalongan, Ibu dan Anak Tewas Tertimbun
Kasus mutilasi terhadap Kasni, warga Desa Jatimulya RT 6 RW 2, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terjadi pada 2 Maret 2022. Peristiwa ini menyedot perhatian warga, karena apa yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ibu empat anak ini ditemukan di areal persawahan Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi dengan bagian payudara dan kelamin terpotong.
Enam hari setelah kejadian tersebut, tepatnya 8 Maret 2022, polisi mengamankan Akhadirun (44) warga Desa Blambangan , Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kasni.
Selanjutnya polisi melakukan pendalaman dengan uji laboratoium forensik di Polda Jateng. Hasil pendalaman ditemukan kecocokan golongan darah korban dengan di kuku dan cutter yakni golongan darah O.
Polres Tegal juga melakukan scientific identification berupa uji asam deoksiribonukleat, lebih dikenal dengan singkatan DNA dengan mengirimkan sampel darah ke Jakarta. Hasil uji DNA ini spesifik menyatakan darah yang ada di cutter dan kuku tersangka adalah darah korban.
Sidang dimulai pukul 10.30 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) tidak hadir dalam persidangan dan menyaksikan sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui telekonference.
Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal Terungkap Berkat Tes DNA
Wage (61), suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal dia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.
“Kami keberatan dengan ancaman Pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban Azis Iswanto, saat ditemui usai mengikuti persidangan, Senin (27/6/2022)
Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban.
“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” ungkapnya.
Baca juga: Tegal Gempar! Wanita Dibunuh di Sawah Tanpa Baju, Payudara dan Alat Kelaminnya Dimutilasi
Penasehat hukum dari Kantor Azis Iswanto SH & Partner ini menyebutkan, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi ini dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH, MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH, MH.
Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi. Ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,”sebutnya.
Sementara itu, kerabat korban, Ratono mengharapkan pada sidang selanjutnya, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. “Saya ikut membantu Pak Wage mengangkat jenazah korban. Kalau melihat kondisi korban dan ancaman hukuman terdakwa 15 tahun, kami tidak terima,” pungkasnya.
Baca juga: Longsor Terjang Rumah Warga di Pekalongan, Ibu dan Anak Tewas Tertimbun
Kasus mutilasi terhadap Kasni, warga Desa Jatimulya RT 6 RW 2, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terjadi pada 2 Maret 2022. Peristiwa ini menyedot perhatian warga, karena apa yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ibu empat anak ini ditemukan di areal persawahan Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi dengan bagian payudara dan kelamin terpotong.
Enam hari setelah kejadian tersebut, tepatnya 8 Maret 2022, polisi mengamankan Akhadirun (44) warga Desa Blambangan , Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kasni.
Selanjutnya polisi melakukan pendalaman dengan uji laboratoium forensik di Polda Jateng. Hasil pendalaman ditemukan kecocokan golongan darah korban dengan di kuku dan cutter yakni golongan darah O.
Polres Tegal juga melakukan scientific identification berupa uji asam deoksiribonukleat, lebih dikenal dengan singkatan DNA dengan mengirimkan sampel darah ke Jakarta. Hasil uji DNA ini spesifik menyatakan darah yang ada di cutter dan kuku tersangka adalah darah korban.
(nic)
Lihat Juga :