Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Senin, 27 Juni 2022 - 18:11 WIB
loading...
Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara mutilasi Kasni (59) bersama Penasihat Hukum Korban Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kab.Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: MPI/Yunibar
A A A
TEGAL - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59), digelar perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6). Sidang dilaksanakan melalui telekonference.

Sidang dimulai pukul 10.30 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) tidak hadir dalam persidangan dan menyaksikan sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui telekonference.

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan.



Wage (61), suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal dia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.

“Kami keberatan dengan ancaman Pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban Azis Iswanto, saat ditemui usai mengikuti persidangan, Senin (27/6/2022)



Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban.

“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” ungkapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)