Tak Terima Dakwaan JPU, Keluarga Korban Mutilasi Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Senin, 27 Juni 2022 - 18:11 WIB
loading...
Tak Terima Dakwaan JPU,...
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara mutilasi Kasni (59) bersama Penasihat Hukum Korban Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kab.Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: MPI/Yunibar
A A A
TEGAL - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59), digelar perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6). Sidang dilaksanakan melalui telekonference.

Sidang dimulai pukul 10.30 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) tidak hadir dalam persidangan dan menyaksikan sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui telekonference.

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal Terungkap Berkat Tes DNA

Wage (61), suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal dia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.

“Kami keberatan dengan ancaman Pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban Azis Iswanto, saat ditemui usai mengikuti persidangan, Senin (27/6/2022)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Rekomendasi
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved