Warga Makassar Diimbau Sembelih Hewan Kurban di RPH

Minggu, 26 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
Warga Makassar Diimbau...
Warga Makassar diimbau untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pengawasan terhadap kesehatan dan kelayakan hewan ternak kurban terus diperketat Jelang hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau bertepatan 9 Juli 2022. Hal ini terkait merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah menerbitkan bernomor 524.17/HIM/DP2/VI/2022. Surat itu berisi imbauan agar hewan ternak kurban disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH).



Hal itu dilakukan lantaran merebaknya PMK pada sapi, kerbau dan kambing di beberapa provinsi di Indonesia sehingga pelaksanaan ibadah kurban harus dengan kewaspadaan yang tinggi.

"Melihat kondisi tersebut, maka diimbau untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Manggala, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," bunyi surat edaran tersebut.

Adapun tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk kewaspadaan PMK, ketentuannya telah lebih dulu diterbitkan dalam surat edaran nomor 524.03/228/S.Edar/DPP/V/2022.

Edaran itu diterbitkan sebagai pedoman dalam bentuk pengawasan, pemilihan dan pemeriksaan hewan kurban serta melaporkan tempat penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban.

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Evi Aprialty menjelaskan, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di luar RPH, maka panitia kurban wajib mengajukan izin penyembelihan kepada wali kota melalui kelurahan setempat.

"Izin itu selanjutnya diteruskan kepada kami di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Di samping itu, tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH, wajib memiliki kandang penampungan atau minimal area peristirahatan hewan kurban yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

"Kandang penampungan atau area peristirahatan hewan kurban harus aman dan tidak mengganggu ketertiban dan harus selalu dijaga," sebutnya.



Jika ada hewan kurban yang menunjukkan tanda-tanda sakit, lanjut Evi, maka tidak dibenarkan disembelih sebelum dinyatakan layak sembelih oleh petugas kesehatan hewan Tim Teknis Pemeriksaan Hewan Kurban (TTPHK). Hewan kurban yang akan disembelih juga minimal harus diistirahatkan selama 1 hari.

"Bila hewan kurban sebelum disembelih mati tiba-tiba, wajib dilaporkan kepada Petugas TTPHK untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, dan hewan kurban yang dalam penampungan atau area perisitirahatan tidak dibenarkan dikunjungi oleh masyarakat sekitar kecuali panitia kurban setempat dan Petugas TTPHK," jelas dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5648 seconds (0.1#10.24)