Dipanggil Jaksa Dalam Kasus Korupsi, Mantan Bupat Inhil Ngaku Sakit Jantung

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:06 WIB
loading...
Dipanggil Jaksa Dalam...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menetapkan Indra Muklis (IM) tersangka kasus korupsi.(Ist)
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menetapkan Indra Muklis (IM) tersangka kasus korupsi . Namun sampai saat ini mantan Bupati Inhil belum bisa diperiksa oleh Korps Adiyaksa .

Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemangilan terhadap Indra. Namun abang dari Lukman Edy, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyatakan dirinya sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan.

"Tadi sempat datang (Indra Muklis), tapi tidak bisa diperiksa," kata Haza Putra kepada MPI, Kamis (23/6/2022).

Dari keterangan pihak penasehat hukum, bahwa Indra Muklis mengalami sakit jantung. "Ada surat tertulis dari PH (penasehat hukum), sakit jantung (Indra Muklis)," imbuhnya.

Atas belum diperiksanya Indra Muklis, maka kejaksaan segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan. Namun hal ini menunggu kondisi Indra Muklis.

Pihak kejaksaan juga akan melakukan pengecakan terkait kebenaran Indra sakit jantung apa tidak. "Nanti dijadwalkan ulang (pemeriksaan Indra Muklis). Pasti nanti dicek(kesehatan Indra Muklis)," tukasnya.

Baca: Pesta Miras Berujung Maut, 4 Warga Karawang Tewas.

Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam asus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Pinggiran Kota Pematangsiantar Kecewa Kinerja Plt Wali Kota.

Selain Indra, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain yakni Zainul Ihwan (ZI) yang merupakan Direktur BUMD PT CGM. ZI sendiri sudah ditahan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)