Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:58 WIB
loading...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Saiful Yasan saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Saiful Yasan (43) akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menyatakan terdaka itu bersalah mengedarkan narkotika dan divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 35 kilogram (kg) dijatuhi hukuman mati. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika.



"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerima. Sementara JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan.

Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system agar tidak ketahuan warga maupun polisi.

Sabu didapat terdakwa dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020.

Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kg. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3.000 butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)