Bapenda Makassar Lakukan Relaksasi Pajak di Tengah Pandemi
Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kita berikan kemudahan pembayaran pajak. Kalau mereka tidak sanggup bayar pajak di bulan Juni silahkan bayar di bulan Juli. Termasuk denda pajak juga kita hapuskan," ujarnya.
Irwan menerangkan kebijakan keringanan pembayaran pajak ini diberlakukan hampir diseluruh jenis pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Olehnya itu, masyarakat diminta untuk bermohon ke Pj Wali Kota Makassar untuk diteruskan ke Bapenda agar dilakukan kajian lebih lanjut.
"Khusus PBB ini keringanan potongan maksimal hampir 50%, apalagi kalau usahanya kecil," tukasnya.
Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Makassar Saat Ini Capai Rp300 Miliar
Irwan menerangkan kebijakan keringanan pembayaran pajak ini diberlakukan hampir diseluruh jenis pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Olehnya itu, masyarakat diminta untuk bermohon ke Pj Wali Kota Makassar untuk diteruskan ke Bapenda agar dilakukan kajian lebih lanjut.
"Khusus PBB ini keringanan potongan maksimal hampir 50%, apalagi kalau usahanya kecil," tukasnya.
Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Makassar Saat Ini Capai Rp300 Miliar
(tri)
Lihat Juga :