Bapenda Makassar Lakukan Relaksasi Pajak di Tengah Pandemi

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB
loading...
Bapenda Makassar Lakukan...
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan relaksasi pungutan pajak daerah kepada seluruh wajib pajak di tengah pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan saat melakukan live Instagram bersama SINDONews, Rabu (24/6/2020).

Kata Irwan, relaksasi pajak ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kota kepada para wajib pajak untuk memulihkan kembali usahanya.

"Teman-teman usaha harus kita dorong, karena kalau mereka tutup kita mau dapat apa. Jadi relaksasi pajak ini kita berikan untuk merecovery mereka tentu tetap mengedepankan protokol kesehatan," beber Irwan.

Baca Juga: Bapenda Makassar Kejar Target PAD Rp900 Miliar

Ada beberapa kebijakan yang diberikan Bapenda Makassar kepada wajib pajak selama pandemi. Seperti penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda.

"Jadi kita berikan kemudahan pembayaran pajak. Kalau mereka tidak sanggup bayar pajak di bulan Juni silahkan bayar di bulan Juli. Termasuk denda pajak juga kita hapuskan," ujarnya.

Irwan menerangkan kebijakan keringanan pembayaran pajak ini diberlakukan hampir diseluruh jenis pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Olehnya itu, masyarakat diminta untuk bermohon ke Pj Wali Kota Makassar untuk diteruskan ke Bapenda agar dilakukan kajian lebih lanjut.

"Khusus PBB ini keringanan potongan maksimal hampir 50%, apalagi kalau usahanya kecil," tukasnya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Makassar Saat Ini Capai Rp300 Miliar
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Berita Terkini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved