Mahasiswa Desak Polisi Usut Penggunaan Dana Hibah KONI Wajo
Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Saifullah, Dana Hibah merupakan pemberian uang atau jasa dari pemerintah daerah kepada suatu lembaga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
"Penggunaan dana hibah itu harus jelas baik penggunaan dan laporan pertanggungjawabannya. Dan tidak menutup kemungkinan ada temuan, jadi tidak ada salahnya aparat kepolisian masuk melakukan penyelidikan," katanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, belum mengetahui persis besaran dana hibah yang dikelolah oleh KONI Kabupaten Wajo.
Namun sebagai Aparat Penegak Hukum pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan setiap penggunaan uang negara.
Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
"Penggunaan dana hibah itu harus jelas baik penggunaan dan laporan pertanggungjawabannya. Dan tidak menutup kemungkinan ada temuan, jadi tidak ada salahnya aparat kepolisian masuk melakukan penyelidikan," katanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, belum mengetahui persis besaran dana hibah yang dikelolah oleh KONI Kabupaten Wajo.
Namun sebagai Aparat Penegak Hukum pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan setiap penggunaan uang negara.
Lihat Juga :